Bawa Ganja dari Aceh Pakai Bus, Fadli Dibekuk Polsek Besitang

Barang bukti narkotika yang berhasil diamankan polisi./Ist

Fadli alias Sifat (29) warga Gang Sehat Perumahan Lalang Grilen Dusun I Desa Paya Geli Kecamatan Sunggal terpaksa harus berurusan dengan aparat kepolisian.

Hal itu lantaran yang bersangkutan kedapatan membawa ganja seberat 1,3 Kg dari Aceh untuk dijual di Medan.

“Tersangka diringkus petugas saat dilakukan razia di depan Polsek Besitang, ketika itu melintas bus PMTOH BK 7320 JH, dimana tersangka berada di dalamnya,” kata Kepala Kepolisian Besitang AKP Adi Alfian, di Besitang, Senin (18/3/2019).

Saat dilakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan milik penumpang, polisi menemukan di bagasi bagian atas bus tersebut ditemukan satu bungkus plastik dan ketika ditanyakan kepada kenek bus siapa pemilik barang itu langsung ditunjuk tersangka.

Ketika tersangka diperiksa mengakui ganja tersebut dibelinya seharga Rp600.000 dari orang yang tidak dikenalnya di Lhoksumawe Aceh, dan akan dijualnya kembali ke Medan, seperti dilansir Antara.

Akibat perbuatannya ini tersangka dipersangkakan melanggar pasal 115 ayat (2) Subs pasal 111 ayat (2) dari UU RI Nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun.