Baru 8 OPD dan 1 BUMD Pemprovsu Yang Minta Akun Aplikasi E Monev KIP 2022

Panitia Pelaksanan E-Monev KIP Sumut Tahun 2022, Tengku Fairuz Jasmine SH,MKn (foto/ist)

MEDAN| Minat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di lingkungan Pemprovsu menjadi peserta Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Tahun 2022 masih rendah hal ini terlihat baru delapan OPD dan satu BUMD yang meminta akun aplikasi E- Monev .

” Kemarin kita sudah melakukan Bintek pengisian Aplikasi E -Monev bagi oprator OPD, BUMD, Pemkab dan Pemko serta Desa, tentang tatacara pengisian pertanyaan di aplikasi tersebut.Tujuannya adalah agar operator tidak salah dalam menginput data dalam aplikasi itu. Nah untuk masuk ke dalam aplikasi itu maka diperlukan akun. Ternyata yang meminta akun hingga Jumat (19/8/2022) pukul 13.00 Wib OPD di Pemprovsu baru delapan dan BUMD baru satu ,” kata Panitia Pelaksana E-Monev KIP Sumut Tahun 2022 Tengku Fairuz Jasmine SH, MKn kepada wartawan , Jumat (19/8/2022).

Fairuz menegaskan delapan OPD yang sudah meminta akun itu adalah;

  1. Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumatera utara
  2. Dinas Perikanan dan Kelautan Sumatera utara
  3. Dinas Kesehatan Sumatera utara
  4. Dinas Komunikasi dan Informatika Sumatera utara
  5. Dinas Perkebunan Sumatera utara
  6. Dinas Pemuda dan Olaharga Sumatera utara
  7. Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sumatera utara
  8. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Sumatera utara

Sedangkan untuk BUMD sebut Fairuz baru PT Dhirgaa Surya Sumatera utara.

Fairuz juga menegaskan masa waktu untuk pengisian Aplikasi E-Monev sampai 26 Agustus 2022 .Diharapkan seluruh OPD dan BUMD di jajajaran Pemprovsu bisa segera meminta akun Aplikasi E-Monev sehingga bisa dilakukan penilaian oleh panitia yang nantinya akan digunakan untuk pemeringkatan apakah OPD dan BUMD dilingkungan Pemprovsu itu informatif atau tidak informatif.

Sebelumya Pj Sekda Provsu H Afifi Lubis dalam sambutannya ketika sosialisasi Pelaksanaan E Monev KIP pada Juli 2022 lalu mengharapkan seluruh OPD dan BUMD di lingkungan Pemprovsu harus mengikuti pelaksanaan E-Monev KIP Tahun 2022 ini yang tujuannya untuk menilai sejauh mana OPD dan BUMD melaksakanan UU KIP No 14 Tahun 2008.rel