Bank Sumut Telah Laksanakan Seluruh LHAP Ombudsman

MEDAN| Sekretaris PT Bank Sumut Syahdan Ridwan Siregar menyatakan bahwa pihaknya telah melaksanakan seluruh rekomendasi yang disampaikan dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman Sumut atas pengaduan mantan karyawannya.

“PT Bank Sumut telah melakukan tindakan korektif yang disarankan Ombudsman. Terkait pembayaran Jasa Produksi, PT Bank Sumut tetap mengacu kepada Peraturan Perusahaan tentang Ketenagakerjaan”. Demikian dikatakan Syahdan Siregar, didampingi pelaksana pimpinan bidang tenagakerja Subhan Pardosi dan Humas Bank Sumut Sulaiman, kepada wartawan, Rabu (17/3/2021) di ruang kerjanya.

“Dalam ketentuan perusahaan tentang mekanisme penilaian kinerja, diatur bahwa penilaian kinerja diukur selama 12 bulan, dari Januari sampai Desember dan penilaian dilakukan pada awal tahun berikutnya,” katanya.

Dijelaskan Syahdan, dalam pertemuan dengan Ombudsman Sumut sebelumnya, pihaknya sebenarnya telah menjelaskan bahwa tuntutan mantan karyawan Bank Sumut terkait uang jasa produksi tidak dapat diberikan, berdasarkan ketentuan mekanisme penilaian kinerja.

Pegawai yang mengikuti proses penilaian kinerja pada tahun berikutnya adalah pegawai yang masih aktif bekerja, sedangkan mantan pegawai yang menuntut Jasa Produksi tersebut telah berhenti dari PT Bank Sumut sebelum periode penilaian kinerja.

“Mereka berhenti di awal dan pertengahan tahun 2019, sehingga tidak ikut serta dalam proses penilaian kinerja yang dilakukan di awal Tahun 2020,” paparnya.

Terkait kebijakan yang dipaparkan diatas telah disosialisasikan melalui Surat Edaran kepada seluruh pegawai PT Bank Sumut.

Sebelumnya Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar menyatakan persoalan Bank Sumut terkait laporan mantan karyawannya ke Ombudsman sudah selesai.cr-03