Kabanjahe-ORBIT: Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menggelar Evaluasi Perjanjian Kerja Sama Koordinasi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah(APIP) dengan Aparat Penegak Hukum(APH) dalam penanganan laporan atau pengaduan masyarakat pada penyelenggaraan pemerintahan daerah antara bupati/walikota dengan kepala kejaksaan negeri dan kepala kepolisian.
Hal itu dikatakan Bupati Karo Terkelin Brahmana SH sepulang menghadiri rapat evaluasi yang dibuka Kepala Inspektur Provsu Dr H Henry Msi, Kamis (20/2) di Tiara Convention Center Jl Cut Mutia Nomor 1 9.
Menurut Terkelin, evaluasi perjanjian kerjasama dalam bentuk Mou (memory of Understanding) ini sangat penting, dimana masing masing setiap perwakilan baik dari pemerintah provinsi, Kajati dan Kapolda sudah menyampaikan hambatan, dan progres dalam penanganan kasus Pengaduan Masyarakat (Dumas) yang ditangani selama ini.
“Aplikasi yang telah berjalan selama ini sejak perjanjian kerjasama dikumandangkan (15/5/2018) lebih kurang sudah sembilan bulan berdampak bagi setiap daerah antara APIP dan APH, sesuai penjelasan tadi dalam evaluasi masih ditemukan dalam penanganan kasus korupsi yang melibatkan OPD, masih keliru dan minim kordinasi, bagi APH dalam menegakkan hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Terkelin
Minimnya kordinasi ini misalnya antara APH dan APIP tidak pernah saling tukar informasi dan data, tidak pernah secara bersama-sama dalam tahap penyelidikan menentukan suatu kasus melanggar adminitrasi atau ada pidananya, semuanya masih mengedepankan ego sektoral, belum satu persepsi.
“Sehingga mengakibatkan salah penafsiran, saling menyalahkan dan saling mencurigai, akhirnya saling intip mengintip terjadi,” kata Terkelin mengulangi pernyataan narasumber DR Sugeng Hariyono Inspektur II Itjen Kemendagri
Ditegaskan, bagi APH selalu harus kordinasi dan gandeng APIP sejak awal dalam penanganan Pengaduan Masyarakat, ini kunci utama, sehingga seperti kasus yang ditangani Polda, Kajati sering terbentur saat di penyelidikan dianggap APIP sebagai penghalang dalam peningkatan status ke penyidikan untuk menetapkan tersangka, sehingga menjadi bias.
“Untuk itu, bagi APH kedepan hilangkan ego sektoral begitu juga APIP selalu utamakan kriteria dan dapat membedakan adminitrasi dan pidana, kecuali OTT (Operasi tertangkap tangan) tidak membutuhkan pendampingan APIP dan dapat mengabaikan PKS (Perjanjian Kerja Sama) oleh APH, ini persamaan persepsi,” Terkelin
Kasubag Inspektorat Evaluasi dan Pelaporan Binar Daud Tarigan mengatakan, APIP tidak pernah mempersulit jika dimintai dalam bentuk saling tukar informasi dan data terkait pengaduan masyarakat yang sedang ditangani.
“Mungkin di forum tadi seperti nara sumber sampaikan konkritnya nyata, masih ada ego sektoral, ini ruang lingkup saya, begitu juga sebaliknya,” jelas dia.
Dia berharap, ke depan ada solusi APH dan APIP dalam menangani kasus Dumas, agar tercipta kenyamanan bekerja OPD dalam menyerap anggaran, bukan sebaliknya karena ada rasa ketakutan akhirnya penyerapan Anggaran tidak optimal. Od-23