Ahli: Izin Penggunaan dari Badan POM Jamin Keamanan Vaksin COVID-19

JAKARTA | Setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jumat (8/1/2021)
menyatakan bahwa vaksin Sinovac hukumnya suci dan halal, kini vaksin COVID-19 tersebut tinggal menunggu izin penggunaan darurat dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM), dan fatwa dari Majelis Ulama Indonesia.

Dikeluarkannya izin oleh Badan POM menjamin mutu, keamanan, dan khasiat vaksin Sinovac untuk selanjutnya akan digunakan pada tahap pertama vaksinasi bagi tenaga kesehatan dan tahap kedua, yaitu petugas layanan publik. Dua keputusan ini akan menjadi awal program
vaksinasi COVID-19 yang diharapkan mampu mempercepat pengendalian pandemi di Indonesia.

Prof. Dr. dr. Cissy Kartasasmita, Sp.A (K), M.Sc, Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Padjajaran yang juga Ketua Satgas Imunisasi IDAI mengatakan “Mutu dan keamanan vaksin COVID-19 ini tidak perlu diragukan lagi karena sudah melalui fase uji klinik 1 dan 2. Sementara, saat nanti Badan POM mengeluarkan izin penggunaan darurat berdasarkan evaluasi dari analisa interim uji klinik 3 di Brazil, Turki, dan Indonesia, maka terjamin 3 aspek penting: aman, bermutu dan berkhasiat. Selanjutnya, aspek kehalalannya sudah dijamin MUI.