Medan  

Adhyaksa Corner Diharapkan Mampu Cegah Permasalahan Hukum di Pemprov Sumut

Afifi mengatakan, dengan kolaborasi ini diharapkan permasalahan hukum seperti aset, administrasi serta lainnya dapat diselesaikan secara maksimal, dengan memberikan hasil kinerja yang memuaskan.

Terkati sarana dan prasarana kantor yang dibutuhkan untuk ruang yang lebih memadai, Afifi mengatakan hal tersebut akan segera diupayakan dan dipersiapkan.

“Saat ini kita perlu ekstra hati-hati dalam pekerjaan. Karena kesalahan adminitrasi, kita bisa terjerat hukum. Banyak persoalaan yang belum terselesaikan, kami butuh jaksa negara untuk membantu kami yang benar untuk dilakukan,” katanya.

Asdatun Kejatisu Prima Idwan Mariza mengatakan Adhyaksa Coorner merupakan Pos Pelayanan Hukum Kejati Sumut, yang berfungsi memberikan pelayanan hukum, serta menampung permasalahan hukum di provinsi baik lisan dan tertulis. “Misalkan mau konsultasi, dapat dilaksanakan di sini, karena petugas ada yang bertugas piket baik lisan dan tertulis. Di sini perpanjangan tangan Pak Kajati,” katanya.

Prima mengatakan setiap petugas pelayanan hukum Adhyaksa Corner wajib menjaga kerahasian informasi laporan dan dilarang memberikan data hasil pelaksanaan kegiatan. “Kami di sini ada untuk membantu agar setiap tindakan atau kebijakan tidak terjadi permasalahaan hukum nantinya,” katanya.

Sementara Koordinator Bidang Intelijen Kejatisu Mirza dalam kesempatan itu menyampaikan, untuk saat ini hal yang paling utama untuk diselesaikan adalah permasalahan aset milik Pemprov yang dikuasai pihak ketiga.

“Nantinya semua aset Pemprov harus segera disertifikasi, baik yang sudah ada maupun masih dikuasaai pihak ketiga. Secara skala priortitas untuk dapat kita ambil kembali,” katanya.cr-03